Peraturan Teknis Geologi Pertambangan

25-07-2025

1 Ketentuan Umum

(1) Geologi pertambangan meliputi semua pekerjaan geologi yang dilakukan untuk menjamin dan mengembangkan pertambangan.

Ini mencakup berbagai tugas dari eksplorasi geologi endapan bijih hingga desain tambang, pembangunan infrastruktur, produksi, dan hingga penutupan tambang, semuanya termasuk dalam lingkup pekerjaan geologi tambang.

(2) Perlu dibentuk lembaga geologi yang sesuai dengan kebutuhan produksi, dilengkapi dengan personil, instrumen, dan peralatan yang memadai untuk menjamin penyelesaian tugas geologi pertambangan.

(3) Sistem pendanaan harus ditetapkan untuk menjamin biaya eksplorasi dan prospeksi geologi, termasuk dana eksplorasi untuk produksi tambang. Hal ini memastikan bahwa pekerjaan eksplorasi geologi tambang selalu mendahului operasi penambangan, menyediakan basis sumber daya yang andal untuk operasi tambang dan konsentrator, desain, dan organisasi produksi normal.

(4) Berdasarkan kebutuhan tambang dan dikombinasikan dengan kondisi pembentukan endapan bijih, prospeksi dan eksplorasi terencana harus dilakukan di pinggiran, bagian dalam, dan area sekitar distrik pertambangan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat eksplorasi badan bijih yang diketahui dan menyediakan jumlah bijih industri yang dibutuhkan untuk produksi.

(5) Personel geologi tambang harus dengan tekun melaksanakan tugas rutin seperti pencatatan geologi dan pengambilan sampel, terus menerus melengkapi dan meningkatkan data geologi tambang untuk menyediakan dasar geologi yang akurat untuk produksi penambangan (dan pengupasan).

(6) Personel geologi tambang harus berpartisipasi dalam perencanaan produksi dan konstruksi tambang, rencana teknis penambangan (dan pengupasan), serta persiapan dan peninjauan desain teknik.

(7) Staf geologi tambang harus secara proaktif dan sukarela mempelajari teknik profesional, meningkatkan tingkat teknis pekerjaan geologi, meneliti dan mempromosikan teknologi, metode, dan alat baru, dan memajukan modernisasi pekerjaan geologi tambang.

mine design

2 Tanggung Jawab, Sikap, dan Semangat Kerja

(1) Geologi tambang merupakan profesi yang menuntut pengetahuan profesional yang komprehensif dan rasa tanggung jawab yang kuat. Profesi ini menuntut kolaborasi dan kerja mandiri. Terlibat dalam pekerjaan geologi menuntut pembelajaran pengetahuan profesional yang mendalam, kesediaan untuk menghadapi kesulitan, semangat terhadap pekerjaan, dan sikap kerja yang serius dan teliti.

(2) Keakuratan dan keandalan pekerjaan geologi, beserta tingkat keseriusan dan perhatian terhadap detail, akan berdampak langsung pada investasi tambang, manfaat ekonomi, atau keselamatan manajemen produksi tambang.

(3) Mereka yang terlibat dalam manajemen geologi pertambangan harus memiliki rasa misi dan tanggung jawab yang kuat. Dalam pekerjaan mereka, mereka tidak boleh takut akan kesulitan, bersikap serius dan teliti, menghasilkan hasil yang sangat kredibel, dan memastikan data yang akurat dan andal. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan mereka.

3 Eksplorasi Tambang

(1) Pembagian dan Persyaratan Pekerjaan Eksplorasi Tambang: ① Pekerjaan eksplorasi tambang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tujuan dan ruang lingkupnya: eksplorasi geologi, eksplorasi infrastruktur, dan eksplorasi produksi. ② Eksplorasi geologi tambang mengacu pada pekerjaan eksplorasi pada endapan bijih yang telah dipastikan memiliki nilai industri melalui penyelidikan terperinci dan direncanakan untuk pemanfaatan penambangan jangka pendek, atau pekerjaan prospeksi dan eksplorasi di distrik pertambangan untuk memperluas kapasitas produksi untuk tambang yang sudah ada. ③ Eksplorasi infrastruktur tambang. ④ Eksplorasi produksi tambang adalah pekerjaan prospeksi yang dilakukan untuk memastikan produksi tambang yang seimbang dan normal, meningkatkan tingkat eksplorasi endapan bijih, meningkatkan cadangan industri, dan mempelajari karakteristik geologi endapan bijih (tubuh).

(2) Persiapan dan Persetujuan Desain ① Eksplorasi tambang dan persiapan desain harus mengikuti prinsip-prinsip berikut: a. Seluruh proses produksi tambang harus mengintegrasikan eksplorasi dengan penambangan. Data yang diperoleh dari eksplorasi geologi harus memenuhi kebutuhan proyek konstruksi baru, rekonstruksi, atau perluasan; data dari eksplorasi produksi harus memenuhi kebutuhan pra-produksi setelah komisioning tambang; dan data dari eksplorasi produksi harus memenuhi kebutuhan dan persyaratan konstruksi untuk pekerjaan pengembangan, persiapan, dan penghentian. b. Berdasarkan persyaratan data geologi dalam berbagai tahap eksplorasi dan produksi tambang dan berbagai metode penambangan, fokus pekerjaan geologi harus dibedakan sesuai dengan itu. c. Berdasarkan data geologi yang ada dan dipandu oleh pola mineralisasi, metode eksplorasi yang tepat harus diadopsi sesuai dengan kondisi setempat, mempromosikan teknologi dan metode baru, dan memilih skema yang investasinya rendah, efektif, dan andal. ② Persiapan desain eksplorasi tambang harus mencakup konten berikut: a. Dokumen spesifikasi desain. b. Gambar desain: Gambar desain harus disiapkan berdasarkan data geologi terbaru, dengan skala yang ditentukan oleh ukuran endapan bijih, umumnya 1:2000 hingga 1:5000. Gambar utama meliputi: peta geologi topografi distrik pertambangan atau endapan bijih, rencana geologi level (bench) atau section, peta penampang geologi, dan peta proyeksi longitudinal badan bijih. c. Tabel desain: Terutama termasuk tabel ringkasan kuantitas rekayasa desain eksplorasi, tabel detail desain rekayasa eksplorasi, tabel urutan konstruksi rekayasa, tabel cadangan yang diharapkan, dan tabel biaya rekayasa. ③ Persetujuan desain eksplorasi tambang harus mematuhi peraturan berikut: a. Desain eksplorasi geologi dan eksplorasi infrastruktur disiapkan bersama oleh tambang dan tim geologi afiliasinya atau yang ditugaskan, dan diserahkan ke departemen yang lebih tinggi untuk disetujui. b. Desain eksplorasi produksi umumnya disiapkan di samping rencana teknis penambangan (dan pengupasan) tahunan tambang dan diserahkan ke otoritas kompeten yang lebih tinggi untuk disetujui. c. Desain proyek eksplorasi individual disetujui oleh kepala insinyur unit. d. Modifikasi desain rekayasa utama memerlukan persetujuan dari unit yang menyetujui asli; modifikasi desain umum disetujui oleh kepala insinyur unit dan diajukan ke unit yang menyetujui asli.

Mine geology

Dapatkan harga terbaru? Kami akan merespons sesegera mungkin (dalam 12 jam)

Rahasia pribadi